Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dalam lingkungan Balai P2SDM dan SMKKN.
Koreksi Anda
