Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai P2SDM dan SMKKN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda