Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, dan kerja sama pelatihan.
Koreksi Anda