Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bidang kehutanan yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 718); dan b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda