Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Gakkumhut dan Kepala Balai Dalkarhut merupakan jabatan administrator setingkat Eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi pada Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut merupakan jabatan pengawas setingkat Eselon IV.a.
Koreksi Anda
