Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
