Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
