Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Balai Gakkumhut dan Kepala Balai Dalkarhut menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
