Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan, fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah, fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan, fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan, fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan, pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan.
Koreksi Anda
