Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Dalkarhut mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Dalkarhut menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan; b. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah; c. pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan; d. pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan; e. pelaksanaan fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan; f. pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan; dan h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda