Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Dalkarhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Dalkarhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
