Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum kehutanan, Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh pos penegakan hukum kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (2) Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda