Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Gakkumhut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Gakkumhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
