Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai PS terdiri atas 13 (tiga belas) balai meliputi: a. Balai PS tipe A terdiri atas 4 (empat) balai; dan b. Balai PS tipe B terdiri atas 9 (sembilan) balai. (2) Nama, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja Balai PS tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda