Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai PS merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
