Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Kepala Balai PS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai PS secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
