Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai PS sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda