Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai PS sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
