Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, identifikasi dan inventarisasi hutan hak, identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Koreksi Anda