Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Balai PS terdiri atas:
a. Balai PS tipe A; dan
b. Balai PS tipe B.
(2) Susunan organisasi Balai PS tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi Balai PS tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagan susunan organisasi Balai PS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
