Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai PS terdiri atas: a. Balai PS tipe A; dan b. Balai PS tipe B. (2) Susunan organisasi Balai PS tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Susunan organisasi Balai PS tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagan susunan organisasi Balai PS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda