Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Balai PS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
