Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 722), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
