Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPHL merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda