Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
