Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BPHL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPHL maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
