Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Teks Saat Ini
Seksi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan, usulan rencana pemanfaatan hutan, kerja sama dan kemitraan konsesi pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, serta penugasan dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
