Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Teks Saat Ini
(1) BPHL mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPHL menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;
b. pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan kemitraan konsesi pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemanfaatan hutan, penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
d. pelaksanaan penugasan, pemantauan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
