Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPDAS dan Kepala BPTH merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi pada BPDAS dan BPTH merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda