Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Teks Saat Ini
Kepala BPDAS dan Kepala BPTH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
