Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melakukan sertifikasi sumber benih, mutu benih, dan mutu bibit, fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan, peningkatan kualitas produksi bibit, pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit, serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit.
Koreksi Anda