Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, penyajian data dan informasi, serta evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan.
Koreksi Anda