Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPTH terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan; c. Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik; d. Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda