Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPTH mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTH menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; b. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber benih; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya genetik; d. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik; e. pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit; f. pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan; g. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit; h. pelaksanaan peningkatan kualitas produksi bibit; i. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit; j. pelaksanaan penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan k. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda