Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai, pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai, penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.
Koreksi Anda