Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPDAS terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai; c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai; d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda