Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, penerapan teknik konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDAS menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; b. pelaksanaan pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai; c. pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove serta penerapan teknik konservasi tanah; e. pelaksanaan penguatan kelembagaan dan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; f. pelaksanaan penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda