Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat BPDAS adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 3. Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang selanjutnya disingkat BPTH adalah UPT yang melaksanakan perbenihan tanaman hutan. 4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksananaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
Koreksi Anda