Pasal 1
(1) Harga limit lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
(2) Harga limit lelang sebagaimana tersebut pada ayat (1), menjadi acuan dalam pelelalangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.
PERMEN Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.