Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Rencana Kerja Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan dokumen anggaran unit kerja Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2015.
Pasal 3
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Rencana Kerja Tahun 2015 mengacu pada Rencana Kerja Unit Kerja Eselon I-nya.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN