Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada:
a. Balai Besar Taman Nasional tipe A;
b. Balai Besar Taman Nasional tipe B;
c. Balai Taman Nasional tipe A;
d. Balai Taman Nasional tipe B;
e. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A;
f. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B;
g. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan
h. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
