Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; b. Balai Besar Taman Nasional tipe B; c. Balai Taman Nasional tipe A; d. Balai Taman Nasional tipe B; e. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; f. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B; g. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan h. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda