Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT KSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas 3 (tiga) balai besar; b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas 5 (lima) balai besar; c. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas 11 (sebelas) balai; dan d. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas 7 (tujuh) balai. (2) Nama, tipe, lokasi kantor, dan wilayah kerja UPT KSDA tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda