Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT TN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas 6 (enam) balai besar; b. Balai Besar Taman Nasional tipe B terdiri atas 2 (dua) balai besar; c. Balai Taman Nasional tipe A terdiri atas 20 (dua puluh) balai; dan d. Balai Taman Nasional tipe B terdiri atas 20 (dua puluh) balai. (2) Nama, tipe, lokasi kantor, dan wilayah kerja UPT TN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda