Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala balai besar merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural Eselon II.b. (2) Kepala balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.b. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda