Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala UPT TN dan kepala UPT KSDA harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan UPT TN dan UPT KSDA.
Koreksi Anda
