Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda