Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda