Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda