Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
