Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda