Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional; c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda