Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V, dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI mempunyai tugas melakukan kegiatan inventarisasi potensi, penyusunan zona
pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, serta evaluasi fungsi, perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar dan pengetahuan tradisional, pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar dan habitatnya pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis invasif, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon, evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem taman nasional, melaksanakan kegiatan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan sekitar taman nasional, penyelenggaraan kemitraan konservasi, pemberdayaan dan peran serta masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional, fasilitasi areal preservasi di sekitar taman nasional, serta pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional.
Koreksi Anda
