Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
